Senin, 01 Maret 2010

Pajak???????



Pajak dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya sektor privat kepada sektor publik. Banyak orang berfikir pajak akan mengurangi penghasilan mereka, sehingga tidak sedikit pula orang yang malas membayar pajak. Pajak merupakan salah satu sunber dana bagi pemerintah untuk memajukan Negara.
Pajak tidak selalu berdampak negatif , salah satu contohnya adalah
Ada kabar menggembirakan bagi para pekerja yang sebentar lagi akan pensiun. Pemerintah akan membebaskan uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua dari pungutan psjsk penghasilan (PPh) 21. Syaratnya, nilai  brutonya maksimal sebesar Rp 50juta. Jika di atas itu, manfaat itu akan terkena PPh 21 sebesar 5%.
Dalam aturan main sebelumnya, hanya uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua bruto sampai dengan Rp 25juta saja yang bebas PPh 21. Di atas itu kena pajak penghasilan mulai 5% hingga 25%, tergantung besarnya duit yang diterima. Aturan baru tersebut terdapat dalam peraruran pemerintah nomor 68 tentang tarif PPh 21 atas penghasilan berupa uang pesangon, Uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus. Peraturan ini berlaku mulai 16 november 2009 lalu. (Sumber: KONTAN)
Masyarakat seharusnya membantu pemerintah dengan membayar pajak, karena pajak digunakan untuk masyarakat pula. Dan pemerintah seharusnya juga berperan aktif dalam mensosialisasikan persoalan pajak agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pemerintah dengan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar