BAB 1
PENDAHULUAN
Presiden DR Susilo Bambang Yudhoyono, Selasa, 18 Oktober 2011 tepat pukul 20.00 WIB mengumumkan perombakan (reshuffle) pada Kabinet Indonesia Bersatu II, di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2011). Saat menyampaikan pengumuman reshuffle kabinetnya, Presiden menekankan beberapa hal khusus untuk dipahami rakyat Indonesia.
Presiden menegaskan, jumlah menteri atau anggota KIB II tetap tidak bertambah. Sesuai dengan UU 39/2008 berjumlah 34 menteri, jadi tidak ada istilah penggemukan. Prihal wakil menteri, Presiden menjelaskan, berdasarkan UU, Presiden berhak mengangkat wakil menteri dan wakil menteri bukanlah anggota kabinet. Fasilitasnya pun tidak sama dengan fasilitas menteri. Mereka mendapat fasilitas setara eselon IA, jadi tidak ada biaya berlebihan. Wakil menteri bertugas membantu dan jadi bagian kebijakan yang dilakuan menteri.
Ketentuan dan syarat wakil menteri sesuai UU 39/2008. Wakil menteri adalah pejabat karier. Artinya, wakil menteri adalah PNS. Sebagaimana peran wakil di berbagai struktur ketatanegaraan, tidak mungkin terjadi istilah matahari kembar. Wakil menteri juga tidak permanen. Wakil menteri bisa diadakan atau ditiadakan disesuaikan dengan keperluan Pemerintah.
Dalam reshuffle ada dua pos menteri dari parpol yang berkurang. Pengurangan dilakukan semata-mata untuk mewadahi kaum profesional yang tidak berasal dari parpol. Menteri yang dikurangi satu berasal dari Partai Demokrat dan satu dari PKS. Presiden tentu telah berkonsultasi dengan parpol bersangkutan.
Dalam penataan kembali KIB II, Presiden melakukan restrukturisasi fungsi yang berlaku di jajaran KIB II. Fungsi kebudayaan disatukan dengan pendidikan, hingga kementerian pendidikan nasional menjadi kementerian pendidikan dan kebudayaan.
Kementerian Pariwisata, diberikan satu fungsi tambahan, yakni mengembangkan ekonomi kreatif. Presiden ingin pariwisata bersatu dengan kreatifitas untuk menambah sumber devisa hingga perekonomian bertambah maju.Presiden telah meminta pertimbangan DPR hingga restrukturisasi tersebut bisa berlaku dalam jajaran KIB II. Presiden berterimakasih untuk kebijakan DPR tersebut. Presiden menyampaikan, para menteri dan wakil menteri dilantik Rabu, 19 Oktober 2011. Berikut susunan Kabinet Indonesia Bersatu II terbaru:
1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan: Djoko Suyanto
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian: Hatta Rajasa
3. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat: Agung Laksono
4. Menteri Sekretaris Negara: Sudi Silalahi
5. Menteri Dalam Negeri: Gamawan Fauzi
6. Menteri Luar Negeri: Marty Natalegawa
7. Menteri Pertahanan: Purnomo Yusgiantoro
8. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia: Amir Syamsuddin
9. Menteri Keuangan: Agus Martowardojo
10. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral: Jero Wacik
11. Menteri Perindustrian: MS Hidayat
12. Menteri Perdagangan: Gita Wirjawan
13. Menteri Pertanian: Suswono
14. Menteri Kehutanan: Zulkifli Hasan
15. Menteri Perhubungan: EE Mangindaan
16. Menteri Kelautan dan Perikanan: Sharif Cicip Sutardjo.
17. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi: Muhaimin Iskandar
18. Menteri Pekerjaan Umum: Djoko Kirmanto
19. Menteri Kesehatan: Endang Rahayu Sedyaningsih
20. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan: Mohammad Nuh
21. Menteri Sosial: Salim Segaf Al-Jufri
22. Menteri Agama: Suryadharma Ali
23. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Mari Elka Pangestu
24. Menteri Komunikasi dan Informatika: Tifatul Sembiring
25. Menteri Negara Riset dan Teknologi: Gusti Muhammad Hatta
26. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah: Syarifuddin Hasan
27. Menteri Negara Lingkungan Hidup: Berth Kambuaya
28. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Linda Amalia Sari
29. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: Azwar Abubakar
30. Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal: Helmy Faishal Zaini
31. Meneg PPN/Kepala Bappenas: Armida Alisjahbana
32. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara: Dahlan Iskan
33. Menteri Negara Perumahan Rakyat: Djan Faridz
34. Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga: Andi Mallarangeng
Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian, yaitu:
1. Kepala Badan Intelijen Negara: Letjen TNI Marciano Norman
2. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal:
Wakil Menteri (Bukan Anggota Kabinet)
1. Wakil Menteri Luar Negeri: Wardana
2. Wakil Menteri Pertahanan: Sjafrie Sjamsoeddin
3. Wakil Menteri Perindustrian: Alex Retraubun
4. Wakil Menteri Perdagangan: Mahendra Siregar
5. Wakil Menteri Pertanian: Bayu Krisnamurthi
6. Wakil Menteri Perhubungan: Bambang Susantono
7. Wakil Menteri Pekerjaan Umum: Hermanto Dardak
8. Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan: Musliar Kasim dan Wiendu Nuryanti
9. Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional: Lukita Dinarsyah Tuwa
10. Wakil Menteri Keuangan: Anny Ratnawati
11. Wakil Menteri Pertanian: Rusman Heriawan
12. Wakil Menteri Kesehatan: Ali Ghufron Mukti
13. Wakil Menneg BUMN: Mahmudin Yasin
14. Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara: Eko Prasodjo
15. Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Sapta Nirwanda
16. Wakil Menteri Hukum dan HAM: Denny Indrayana
17. Wakil Menteri ESDM: Widjajono Partowidagdo
18. Wakil Menteri Agama: Nasruddin Umar (didik)
Berikut nama menteri hasil reshuffle Kabinet Indonesia Bersatu II:
Menteri Hukum dan HAM: Amir Syamsuddin menggantikan Patrialis Akbar
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi: Azwar Abukabar menggantikan EE Mangindaan
Kepala BIN: Letjen Marciano Norman menggantikan Sutanto
Menteri Perdagangan: Gita Wiryawan menggantkan Mari Elka Pengestu
Menteri ESDM: Jero Wacik menggantikan Darwin Z Saleh
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Mari Elka Pengestu menggantikan Jero Wacik
Menteri BUMN: Dahlan Iskan menggantikan Mustafa Abubakar
Menteri Perhubungan: EE Mangindaan menggantikan Freddy Numberi
Menteri Kelautan dan Perikanan: Syarif Tjitjip Sutarjo menggantikan Fadel Muhammad
Menristek: Gusti Muhammad Hatta menggantikan Suharna
Menteri Perumahan Rakyat: Djan Farid menggantikan Suharso Monoarfa
Menteri Lingkungan Hidup: Bert Kambuaya menggantikan Gusti Muhammad Hatta.
Dua kementerian mengalami perubahan nama. Yakni Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Kementerian Pendidikan Nasional menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (OL-04)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar