Rabu, 21 Desember 2011

Reshuffle Kabinet Indonesia Bersatu II

BAB 1

PENDAHULUAN



Presiden DR Susilo Bambang Yudhoyono, Selasa, 18 Oktober 2011 tepat pukul 20.00 WIB mengumumkan perombakan (reshuffle) pada Kabinet Indonesia Bersatu II, di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2011). Saat menyampaikan pengumuman reshuffle kabinetnya, Presiden menekankan beberapa hal khusus untuk dipahami rakyat Indonesia.

Presiden menegaskan, jumlah menteri atau anggota KIB II tetap tidak bertambah. Sesuai dengan UU 39/2008 berjumlah 34 menteri, jadi tidak ada istilah penggemukan. Prihal wakil menteri, Presiden menjelaskan, berdasarkan UU, Presiden berhak mengangkat wakil menteri dan wakil menteri bukanlah anggota kabinet. Fasilitasnya pun tidak sama dengan fasilitas menteri. Mereka mendapat fasilitas setara eselon IA, jadi tidak ada biaya berlebihan. Wakil menteri bertugas membantu dan jadi bagian kebijakan yang dilakuan menteri.

Ketentuan dan syarat wakil menteri sesuai UU 39/2008. Wakil menteri adalah pejabat karier. Artinya, wakil menteri adalah PNS. Sebagaimana peran wakil di berbagai struktur ketatanegaraan, tidak mungkin terjadi istilah matahari kembar. Wakil menteri juga tidak permanen. Wakil menteri bisa diadakan atau ditiadakan disesuaikan dengan keperluan Pemerintah.

Dalam reshuffle ada dua pos menteri dari parpol yang berkurang. Pengurangan dilakukan semata-mata untuk mewadahi kaum profesional yang tidak berasal dari parpol. Menteri yang dikurangi satu berasal dari Partai Demokrat dan satu dari PKS. Presiden tentu telah berkonsultasi dengan parpol bersangkutan.

Dalam penataan kembali KIB II, Presiden melakukan restrukturisasi fungsi yang berlaku di jajaran KIB II. Fungsi kebudayaan disatukan dengan pendidikan, hingga kementerian pendidikan nasional menjadi kementerian pendidikan dan kebudayaan.

Kementerian Pariwisata, diberikan satu fungsi tambahan, yakni mengembangkan ekonomi kreatif. Presiden ingin pariwisata bersatu dengan kreatifitas untuk menambah sumber devisa hingga perekonomian bertambah maju.Presiden telah meminta pertimbangan DPR hingga restrukturisasi tersebut bisa berlaku dalam jajaran KIB II. Presiden berterimakasih untuk kebijakan DPR tersebut. Presiden menyampaikan, para menteri dan wakil menteri dilantik Rabu, 19 Oktober 2011. Berikut susunan Kabinet Indonesia Bersatu II terbaru:

1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan: Djoko Suyanto

2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian: Hatta Rajasa

3. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat: Agung Laksono

4. Menteri Sekretaris Negara: Sudi Silalahi

5. Menteri Dalam Negeri: Gamawan Fauzi

6. Menteri Luar Negeri: Marty Natalegawa

7. Menteri Pertahanan: Purnomo Yusgiantoro

8. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia: Amir Syamsuddin

9. Menteri Keuangan: Agus Martowardojo

10. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral: Jero Wacik

11. Menteri Perindustrian: MS Hidayat

12. Menteri Perdagangan: Gita Wirjawan

13. Menteri Pertanian: Suswono

14. Menteri Kehutanan: Zulkifli Hasan

15. Menteri Perhubungan: EE Mangindaan

16. Menteri Kelautan dan Perikanan: Sharif Cicip Sutardjo.

17. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi: Muhaimin Iskandar

18. Menteri Pekerjaan Umum: Djoko Kirmanto

19. Menteri Kesehatan: Endang Rahayu Sedyaningsih

20. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan: Mohammad Nuh

21. Menteri Sosial: Salim Segaf Al-Jufri

22. Menteri Agama: Suryadharma Ali

23. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Mari Elka Pangestu

24. Menteri Komunikasi dan Informatika: Tifatul Sembiring

25. Menteri Negara Riset dan Teknologi: Gusti Muhammad Hatta

26. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah: Syarifuddin Hasan

27. Menteri Negara Lingkungan Hidup: Berth Kambuaya

28. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Linda Amalia Sari

29. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: Azwar Abubakar

30. Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal: Helmy Faishal Zaini

31. Meneg PPN/Kepala Bappenas: Armida Alisjahbana

32. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara: Dahlan Iskan

33. Menteri Negara Perumahan Rakyat: Djan Faridz

34. Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga: Andi Mallarangeng



Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian, yaitu:

1. Kepala Badan Intelijen Negara: Letjen TNI Marciano Norman

2. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal:

Wakil Menteri (Bukan Anggota Kabinet)

1. Wakil Menteri Luar Negeri: Wardana

2. Wakil Menteri Pertahanan: Sjafrie Sjamsoeddin

3. Wakil Menteri Perindustrian: Alex Retraubun

4. Wakil Menteri Perdagangan: Mahendra Siregar

5. Wakil Menteri Pertanian: Bayu Krisnamurthi

6. Wakil Menteri Perhubungan: Bambang Susantono

7. Wakil Menteri Pekerjaan Umum: Hermanto Dardak

8. Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan: Musliar Kasim dan Wiendu Nuryanti

9. Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional: Lukita Dinarsyah Tuwa

10. Wakil Menteri Keuangan: Anny Ratnawati

11. Wakil Menteri Pertanian: Rusman Heriawan

12. Wakil Menteri Kesehatan: Ali Ghufron Mukti

13. Wakil Menneg BUMN: Mahmudin Yasin

14. Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara: Eko Prasodjo

15. Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Sapta Nirwanda

16. Wakil Menteri Hukum dan HAM: Denny Indrayana

17. Wakil Menteri ESDM: Widjajono Partowidagdo

18. Wakil Menteri Agama: Nasruddin Umar (didik)



Berikut nama menteri hasil reshuffle Kabinet Indonesia Bersatu II:
Menteri Hukum dan HAM: Amir Syamsuddin menggantikan Patrialis Akbar
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi: Azwar Abukabar menggantikan EE Mangindaan

Kepala BIN: Letjen Marciano Norman menggantikan Sutanto

Menteri Perdagangan: Gita Wiryawan menggantkan Mari Elka Pengestu

Menteri ESDM: Jero Wacik menggantikan Darwin Z Saleh

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Mari Elka Pengestu menggantikan Jero Wacik

Menteri BUMN: Dahlan Iskan menggantikan Mustafa Abubakar

Menteri Perhubungan: EE Mangindaan menggantikan Freddy Numberi

Menteri Kelautan dan Perikanan: Syarif Tjitjip Sutarjo menggantikan Fadel Muhammad

Menristek: Gusti Muhammad Hatta menggantikan Suharna

Menteri Perumahan Rakyat: Djan Farid menggantikan Suharso Monoarfa

Menteri Lingkungan Hidup: Bert Kambuaya menggantikan Gusti Muhammad Hatta.

Dua kementerian mengalami perubahan nama. Yakni Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Kementerian Pendidikan Nasional menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (OL-04)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar